"Aku Tau Batasanku, Kok": Sebuah Justifikasi Diri
- Wihandono Putro
- Dec 27, 2018
- 11 min read
Oleh: Wihandono Putro & Danielle Anastasia

Norma dan Hukum
Istilah norma tentu sudah akrab di telinga kita. Sejak di bangku sekolah dasar, kita sudah diajarkan mengenai bedanya norma dan hukum. Menurut Lapinski dan Rimal dalam An Explication of Social Norms (2005), norma dianggap sebagai representasi kolektif dari perilaku kelompok yang dapat diterima serta persepsi individu dari perilaku kelompok tertentu. Sementara hukum adalah kebiasaan yang mengikat atau praktik suatu komunitas; aturan, mode perilaku, atau tindakan yang ditentukan secara resmi dan diakui sebagai pengikat oleh otoritas pengendali tertinggi atau dibuat wajib dengan adanya sanksi (sebagai dekrit, keputusan, hukum yang direvisi, ketertiban, peraturan, undang-undang, resolusi, aturan, keputusan pengadilan, atau penggunaan). Sanksi tersebut pun dibuat, diakui, dan ditegakkan oleh otoritas pengendali.
Dalam Rationality in Social Norms (1991), Jon Elster menulis bahwa untuk norma menjadi norma sosial, hal tersebut harus dianut oleh orang banyak dan mendapat persetujuan dari kelompok orang banyak tersebut. Orang-orang banyak tadi didorong emosi-emosi yang kuat dalam mematuhi norma-norma yang ada. Hal ini oleh Elster dijelaskan bahwa dalam mematuhi norma tertentu, ada ekspektasi-ekspektasi tertentu dari tiap unsur masyarakat. Melvin Eisenberg dalam Corporate Law and Social Norms (1999) memaparkan bahwa norma sosial, bila dijelaskan secara sederhana, mencakup semua peraturan dan regulasi yang terkait dengan perilaku manusia. Norma, terutama norma sosial, merupakan sesuatu yang dinamis. Norma sosial sifatnya dinamis dan pergeseran yang terjadi biasanya rumit dan tidak terduga. Meski demikian, dalam pergeseran dan perluasan harus ada hubungan sosial dari komunitas atau kelompok itu sendiri. Pergeseran dan perluasan ini akan dibahas lebih jelas di subbab selanjutnya.
Kesamaan antara norma dan hukum adalah keduanya merupakan landasan tatanan sosial, yang diterima dan diakui oleh masyarakat, sebagai ‘pemandu’ perilaku masyarakat sesuai apa yang diharuskan. Norma sosial berarti tatanan perilaku masyarakat, yang adalah faktor utama pembentuk keinginan dan kecenderungan di basis setiap pilihan individu. Berarti, mengacu pada Elster dan paparannya mengenai individu-individu yang menggunakan emosinya dalam mematuhi norma. Norma, dalam pematuhannya, dibagi tiga oleh Elster. Ada norma yang bersifat tak bersyarat, misalnya ‘lakukan X, atau jangan lakukan X’. ada pula norma yang sifatnya bersyarat karena perilaku yang sudah lewat, contohnya ‘sudah melakukan Y, maka lakukan X.’, atau ‘yang lain sudah melakukan X, maka lakukan X’. Pengklasifikasian yang terakhir merupakan pengklasifikasian yang menurut Elster paling rumit atau kompleks, yaitu ‘lakukan X, apabila akan bagus bagi semua orang ketika mereka melakukan X’.
Norma sosial berinteraksi dan terpengaruh oleh regulasi hukum, pula. Norma sosial tidak diberikan atau dipaksakan oleh pemegang kuasa, sedangkan hukum diatur oleh pemegang kuasa di tempat. Kedua hal ini oleh Yoshinobu Zasu, dalam artikelnya Sanctions by Social Norms and the Law: Substitutes or Complements? (2007), diacu sebagai peraturan formal dan informal. Apabila norma merupakan peraturan informal yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat, maka tidak akan dibutuhkan peraturan formal atau regulasi hukum. Hal ini karena tentu masyarakat akan dengan sepenuh hati menjalankan norma yang berlaku. Zasu menyimpulkan bahwa peraturan informal tidak akan bisa diacuhkan apabila masih ada peraturan formal yang berlaku.
Norma sosial, bila kita simpulkan, sebenarnya berarti peraturan yang disetujui terkait dengan perilaku manusia—masyarakat di tempat norma tersebut berlaku. Norma merupakan penegas batas-batas yang mengatur masyarakat. Batas-batas dari norma ini merupakan stereotip dan generalisasi terhadap satu kondisi dan situasi masyarakat. Sehingga, berdasarkan apa yang kami pahami, batas-batas tersebut kemudian dianggap sebagai konstruksi sosio-kultural, oleh pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan batas tersebut. Batas-batas tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah konstruksi sosio-kultural karena batas-batas tersebut tidak jelas siapa yang membuat, atas dasar apa batas tersebut diciptakan, dan untuk siapa batas itu dibuat. Sehingga kemudian diasumsikan bahwa batas-batas norma yang tercipta hanyalah sebuah konstruksi sosio-kultural yang diciptakan oleh masyarakat, yang menganut norma tersebut, baik dengan kesepakatan langsung maupun tidak.
Batas dan Negosiasi
Ketidaknyamanan atas batas yang diciptakan oleh norma membuat beberapa pihak acapkali berusaha untuk menyesuaikan apa yang mereka anggap sebagai batasan mereka dengan batasan norma yang sudah ada dengan harapan terjadi penyesuaian yang menyebabkan meluasnya atau melonggarnya batasan norma mendekati atau bahkan sesuai dengan batas yang mereka anggap. Fleksibilitas batas norma ini semakin memperkuat bahwa sebenarnya norma dan batasannya hanyalah sebuah konstruksi sosial karena menyesuaikan apa yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat yang menganut norma tersebut.
Pelebaran atau pelampauan batas norma yang seringkali dilakukan untuk membuat batas baru sering kita sederhanakan dengan istilah transgresi sosial. Transgresi atau transgres secara bahasa dapat kita ketahui sebagai sesuatu yang melampaui batas. Jika dikontekstualisasikan dengan topik pembicaraan ini dapat dikatakan bahwa perluasan dan pewujudan batas baru dari norma merupakan dampak dari transgresi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan adanya batas norma yang baru karena mereka menganggap bahwa batasan yang seharusnya bisa lebih luas dari sebelumnya. Pemaknaan atas transgresi sangat beragam dan pasti terdapat keterkaitan antara transgresi, batas, norma, dan negosiasi. Keterkaitan empat hal tersebut bisa dikatakan sangat beragam karena kondisi masyarakat yang cukup dinamis dan terus mengalir beriringan dengan perkembangan zaman.
Pada awal mulanya, bentuk dari transgresi adalah sebuah social movement yang ditunjukkan dengan pergerakan massa yang banyak tanpa adanya satu komando dan tanpa struktur organisasi yang jelas. Pergerakan massa tersebut menuntut atas perubahan-perubahan kebijakan yang menurut mereka kurang sesuai jika diterapkan. Berkumpulnya massa tersebut biasanya tidak dengan komando dari seorang pemimpin melainkan mereka semua tergerak untuk menyuarakan tuntutan atas kebijakan yang mereka rasa kurang sesuai tersebut. Meskipun yang mereka lawan adalah ‘institusi penguasa’, namun mereka semua tidak berada dalam satu organisasi oposisi maupun organisasi lain. Sebelum melakukan tindakan protes tersebut biasanya beberapa kelompok kecil sudah tercipta dan menyebarkan isu-isu kepada orang-orang disekitarnya untuk kemudian membentuk sebuah kelompok yang lebih besar. Christina R. Foust dalam bukunya yang berjudul Transgression as a Mode of Resistance: Rethinking Social Movement in an Era of Corporate Globalization (2010) menyebutkan bahwa mereka melakukan perlawanan terhadap penguasa secara masif, bukan untuk menduduki kekuasaan tersebut melainkan hanya menantang dan menentang akal sehat dari orang-orang yang berkuasa. Disebutkan kemudian bahwa mereka merupakan sebuah tantangan yang nyata terhadap kekuasaan yang dianggap menindas. Terkadang peristiwa perlawanan tersebut didukung dengan aksi-aksi anarkisme sebagai bentuk resistensi.
Dalam pendapat lain, transgresi dikatakan sebagai bagian dari aturan atau norma itu sendiri. Chris Jenks dalam bukunya yang berjudul Transgression (2003) menyebutkan bahwa transgresi bukanlah sebuah perilaku yang mengindahkan batasan melainkan mencoba untuk melebihi dan kemudian menyempurnakan batas-batas terutama kemunculan batas baru. Transgresi menurut Jenks akan selalu ada dalam norma dan aturan sebagai sebuah tantangan yang dinamis yang mecegah terjadinya kesendatan dengan cara menghancurkan batas-batas norma dan aturan yang sudah tercipta kemudian menjaga kestabilan dengan cara menegaskan ulang batas-batas yang sudah dibentuk. Dalam bacaan lain, Ruth Penfold-Mounce dalam bukunya yang berjudul Celebrity, Culture, and Crime: The Joy of Transgression (2009) disebutkan bahwa transgresi merupakan cara untuk menetapkan batas itu sendiri. Ketika adanya sebuah transgresi dan hal-hal lain yang dianggap ‘melanggar’, maka semakin jelas bagian aturan yang mana yang sedang dilanggar. Ketergantungan atas transgresi ini menurut Penfold-Mounce didasari pada ketidakjelasan batas norma dan aturan yang berlaku karena kehidupan dan kebudayaan masyarakat yang terus mengalir dan berkembang. Penfold-Mounce juga menyebutkan terdapat bentuk transgresi personal yaitu perasaan pribadi ketika sedang melakukan hal-hal diluar kebiasaan. Biasanya yang bisa membentengi transgresi personal menurut Penfold-Mounce adalah konstruksi tabu yang ada dalam diri manusia yang meskipun bisa menahan terjadinya transgresi, tidak bisa menahan rasa puas dan kegembiraan akibat sudah berhasil “melewati batas”.
Bentuk perlawanan batas yang beragam jika dilihat dari definisi transgresi, pasti menciptakan respon yang beragam pula. Terutama ketika hendak bertransgres dari batas yang sudah ditetapkan oleh pemegang kuasa tertinggi di suatu wilayah. Respon yang beragam menimbulkan dampak yang beragam pula, apakah akan terjadi konflik atau akan terjadi penyesuaian batas-batas baru dalam proses negosiasinya. Negosiasi kemudian memegang peranan penting dalam kasus norma, batas, dan dinamikanya dalam kehidupan bermasyarakat. Negosiasi yang tercipta menjadi kunci ke mana arah norma dan aturan berlangsung, akankah tetap berada pada batas yang sama, ataukah bergerak meluas ke arah batas baru yang diperjuangkan. Bentuk perlawanan dan respon yang beragam tidak jarang membutuhkan dan menghasilkan cara negosiasi yang berbeda pula. Negosiasi yang kami pahami secara sederhana terjadi ketika kedua belah pihak saling mengetahui apa yang sedang dilakukan dan secara tidak langsung saling memaklumi dan membiarkan apa yang pihak lain lakukan selama tidak merasa dirugikan. Dalam hal ini biasanya transgresi yang terjadi hanya dalam skala yang kecil. Ketika transgresi yang dilakukan dalam jumlah besar, tentu akan ada bentuk negosiasi lain. Bisa dikatakan bahwa semakin besar dan luas transgresi yang dilakukan maka proses menuju itu juga semakin kompleks dan rumit.
Batas, Norma, dan Negosiasi: Sebuah Rangkaian
Berbagai pemahaman akan konsep norma, negosiasi, bahkan transgresi ini kemudian mengantar kami untuk melihat bagaimana konsep-konsep tersebut dipahami oleh mahasiswa Ilmu Hukum. Sebagai penjembatan, kami menggunakan fenomena mabuk sebagai studi kasus dalam melihat konsep-konsep tersebut. Kami mewawancarai tiga mahasiswa aktif Ilmu Hukum UGM dengan latar belakang kultural yang berbeda, dengan ekspektasi jawaban dan paparan yang berbeda-beda.
Negosiasi Sebagai Batas Narasumber pertama adalah Audrey Mokobombang yang sedang berada di tahun keduanya sebagai mahasiswa Ilmu Hukum. Menurut Audrey, norma bukanlah hasil dari kesepakatan bersama suatu kelompok masyarakat, melainkan perintah dari pihak yang berwenang. Norma berangkat dari keresahan yang akhirnya memacu toleransi dari masyarakat setempat. Toleransi yang diberikan pun biasanya tergantung dengan kultur masyarakat di tempat itu. Sebelum melanjutkan ke studi kasus, kami membicarakan mengenai pemaknaan batas dan negosiasi oleh Audrey sendiri. Sebagai mahasiswa Ilmu Hukum, Audrey menjelaskan bahwa batasan-batasan yang ditegaskan oleh norma ini diciptakan oleh perkembangan intelektual yang terus berkembang pesat, terutama di masa sekarang ini. Semakin pesat perkembangan pengetahuan dan intelektual masyarakat, maka semakin banyak batas-batas pribadi yang tidak terakomodasi oleh batas norma ini sendiri.
Batas, oleh Audrey, juga dimaknai sebagai negosiasi. Menurut Audrey sendiri, ada dua syarat dalam melakukan negosiasi, yaitu etiket yang baik dari kedua belah pihak serta kedua belah pihak harus mendapat keuntungan yang sepadan dari negosiasi tersebut. Audrey tidak mengonsumsi alkohol, namun berada di lingkaran pertemanan yang cukup sering minum alkohol. Kami kemudian menanyakan pendapatnya mengenai orang-orang yang mabuk alkohol, dengan latar belakangnya sebagai mahasiswa Ilmu Hukum. Audrey menjawab bahwa ia menerima itu sepenuh hati, karena merupakan pilihan masing-masing pribadi. Namun, ia tetap mempertahankan batas kemanusiaan dalam menangani orang yang mabuk, bahwa orang yang masih ada dalam batas kemanusiaan adalah mereka yang masih sadar dengan perasaan emosional mereka sendiri. Audrey menerangkan bahwa batas toleransinya terhadap orang mabuk adalah selama mereka belum merugikan orang lain. Ketika batas-batas yang dibuatnya kemudian terlampaui, maka akan ada negosiasi baru yang terjadi. Negosiasi merupakan masalah yang konsensual, menurut Audrey, yang mana harus ada keselarasan antara logika dan emosi.
Pembuktian Sebagai Penegas Batas Setelah mendapat pemahaman dari Audrey, kami melaju ke narasumber kedua, yaitu Stefan Mangiwa. Stefan merupakan mahasiswa Ilmu Hukum UGM dari angkatan 2014. Stefan menjelaskan pemaknaannya mengenai norma. Menurutnya, norma merupakan ketentuan akan benar atau salahnya sesuatu. Sebuah norma berasal dari satu paham atau kegiatan yang dilakukan berkali-kali sehingga dianggap menjadi sebuah kebiasaan oleh masyarakat. Stefan memaparkan bahwa norma harus dipahami secara meluas, setidaknya di lingkungan tempat norma tersebut berlaku. Ketika norma tersebut dilampaui batas-batasnya, maka pelanggar akan dikenakan asas praduga tak bersalah. Dibutuhkan pembuktian, menurut Stefan, sebagai penegas batas yang dilanggar.
Pelanggaran akan batas-batas yang sudah disetujui pun perlu justifikasi. Dalam justifikasi inilah terjadi negosiasi, yang menurut Stefan, harus ada proses tatap muka dan klarifikasi dari dua belah pihak. Datang dari latar belakang kultural agama Kristen dan etnis Toraja, Stefan cukup akrab dengan pengonsumsian alkohol. Namun, sama seperti Audrey, Stefan meyakini bahwa mabuk tetap harus bertanggung jawab dan tidak mengganggu atau meresahkan lingkungan setempat. Bertanggung jawab yang dimaksudnya adalah proses negosiasi para pengonsumsi alkohol tersebut dengan lingkungan setempatnya. Menurut Stefan, tidak etis untuk orang-orang yang ingin mengonsumsi alkohol untuk minum-minum di tempat yang tidak seharusnya, misalnya sarana pendidikan atau tempat ibadah. Kesimpulan dari pembicaraan kami yang cukup singkat dengan Stefan--karena waktu yang juga terbatas--adalah negosiasi merupakan sebuah proses pemakluman sebelum hal yang dimaklumkan tersebut diterima sebagai sebuah norma.
Perluasan Batas Narasumber terakhir kami adalah Lidya Nelisa, yang akrab kami sapa Lisa. Lisa adalah seorang mahasiswa Ilmu Hukum UGM dari angkatan 2017. Lisa merupakan teman baik kami berdua sehingga rasanya pantas untuk juga melihat pandangannya mengenai konsep norma dan batas ini. Latar belakangnya sebagai orang Kristen tidak mengharamkan pengonsumsian alkohol, ditambah latar belakang kultural keluarganya sebagai etnis Batak yang tinggal di tengah kota Jakarta, maka alkohol merupakan hal sangat dekat dengan Lisa. Ketika kami memulai dengan membahas norma dan batas, Lisa seakan-akan menjadi kepingan puzzle yang belum kami dapatkan di dua wawancara sebelumnya. Lisa menjelaskan bahwa, sesuai apa yang ia maknai, norma dibentuk oleh masyarakat atas dasar satu kesepakatan. Norma juga dibatasi oleh ruang dan waktu, hanya berlaku di tempat-tempat tertentu di waktu-waktu tertentu. Hal ini sama seperti apa yang dipaparkan Audrey bahwa perkembangan pengetahuan dan intelektual akan menjadi faktor penting dalam pembentukan norma. Benar dan buruknya suatu hal ditentukan oleh masyarakat itu sendiri, kembali lagi lewat negosiasi dan pendobrakan paham-paham individual.
Kami juga membahas mengenai perluasan norma ketika adanya pelampauan dalam batas-batas yang sudah ada. Menurut Lisa, mengubah norma, meski hanya memperluas batasannya, butuh waktu yang lama dengan peran orang yang banyak. Semakin banyak yang ingin memperluas batasan norma tertentu, maka urgensinya akan lebih terlihat sebagai bentuk yang komunal. Terkait pengonsumsian alkohol dan mabuk, Lisa merasa bahwa batas-batasnya tidak terlanggar selama ia tidak merasa dirugikan. Lisa menjelaskan tentang penanganan pelanggaran dari sudut pandang hukum yang menjadi salah satu poin menarik, bahwa dalam dunia hukum semua ada prosedurnya. Ketika ada masalah, masalah akan dianalisa terlebih dahulu, dicari penyelesaiannya, kemudian dikomunikasikan kepada yang berwenang atau berhak. Kami sebut menarik karena cukup berbeda dengan apa yang kami pahami, bahwa ketika ada pelanggaran batas, maka masalah akan dinegosiasikan lagi dan lagi, sampai batas-batas itu tak terasa lagi.
Dari hasil wawancara, ada poin-poin menarik yang menjadi perhatian kami. Yang pertama, adalah tentang mahasiswa Ilmu Hukum yang memaknai negosiasi sebagai pembentukan kesepakatan dengan prosedur yang jelas. Bahwa harus ada etiket baik dan keuntungan bagi kedua belah pihak, yang cukup berbeda dengan cara kami memaknai negosiasi. Bagi kami, mahasiswa dengan latar belakang studi Antropologi, negosiasi terjadi sebagai suatu bentuk pemakluman. Tidak harus ada tatap muka, klarifikasi, atau bahkan keuntungan bagi pihak mana pun. Yang ada hanyalah penurunan ego dan pemakluman akan sesuatu yang biasa.
Selain pemahaman negosiasi yang cukup berbeda, ternyata, kami juga memahami norma dengan berbeda. Dengan batas-batas yang semakin samar di hari ini, kami kerap kali menganggap bahwa norma--dengan segala batas yang diciptakannya--yang tidak, atau belum, mengakomodasi batas-batas privat kami berarti hanyalah sebuah konstruksi sosial. Sedangkan dalam ilmu hukum, norma masih merupakan aturan yang disepakati oleh masyarakat dengan batas-batas tertentu. Kami mengenal istilah transgresi, yang kerap kali dilakukan sebagai bentuk negosiasi akan batas-batas yang tidak mengakomodasi tadi. Terkait hubungan antara negosiasi dan norma, ada poin menarik dari tiga wawancara yang kami lakukan, bahwa norma sebenarnya berawal dari negosiasi. Negosiasi lingkungan dan masyarakat terhadap suatu fenomena yang terjadi sehingga akhirnya dijadikan sebuah norma atau aturan yang dimaknai oleh setiap unsur masyarakat. Perbedaan dari pemaknaan paham dan konsep yang kami bawa ini berangkat dari perbedaan latar belakang studi pula.
Ilmu Hukum, sebagaimana mestinya, mempunyai regulasi-regulasi yang mutlak pembatasannya dengan segala prosedurnya dalam menyelesaikan masalah. Dengan ilmu Antropologi yang dinilai lebih dinamis dan menyebar, memaknai konsep norma dan negosiasi dan menyimpulkannya ke dalam satu atau dua kalimat yang disepakati bersama cukup sulit, karena dalam batas yang diatur oleh norma, sebenarnya banyak batas-batas pribadi yang samar dan tidak terakomodasi. Hal inilah yang seringkali dimaknai dengan konstruksi sosial.
Kesimpulan
Kami membawa konsep norma dan negosiasi semata-mata ingin melihat bagaimana mahasiswa Ilmu Hukum memaknainya. Dengan latar belakang yang cukup berbeda, dari setiap narasumbernya, ternyata kami mendapat cukup banyak pandangan baru. Negosiasi yang kami pahami sebagai sebuah proses menuju kesepakatan yang berlangsung cukup singkat dan hanya perlu pemakluman, dimaknai berbeda oleh mahasiswa Ilmu Hukum sebagai sebuah proses menuju kesepakatan dengan berbagai ketentuan di dalamnya. Pun dengan norma yang oleh mahasiswa Ilmu Hukum, dimaknai sebagai sebuah aturan yang harus ada, untuk menciptakan situasi lingkungan yang layak dan tentram. Namun, kami masih mengamini bahwa norma seringkali tidak mengakomodasi semua unsur masyarakat yang ada, oleh sebab itu terdapat transgresi sosial dan paham mengenai konstruksi-konstruksi sosial.
Dari hasil wawancara dan analisa, kami sampai pada satu kesimpulan bahwa pemaknaan ini berangkat dari latar belakang studi yang kami dalami. Kami percaya bahwa norma tidak mengakomodasi semua unsur masyarakat karena kami tidak bersentuhan langsung dengan fakta bahwa penciptaan norma pun ada prosedurnya--layaknya mahasiswa Ilmu Hukum. Salah seorang narasumber memberi penutup yang sama-sama kami yakini, bahwa apa yang kita dalamilah yang akan membentuk pola pikir kita. What we learn, constructs our mind.
Daftar Pustaka
Eisenberg, M. (1999). Corporate Law and Social Norms. Columbia Law Review, 99(5), 1253-1292.
Elster, J. (1991). Rationality and social norms. European Journal of Sociology / Archives Européennes De Sociologie / Europäisches Archiv Für Soziologie, 32(1), 109-129.
Etzioni, A. (2000). Social Norms: Internalization, Persuasion, and History. Law & Society Review, 34(1), 157-178.
Foust, C.R. (2010). Transgression as a Mode of Resistance: Rethinking Social Movement in an era of Corporate Globalization. Plymouth: Lexington Books.
Jenks, C. (2003). Transgression. London and New York: Routledge.
Penfold-Mounce, R. (2009). Celebrity Culture and Crime: the Joy of Transgression. Hampshire: Palgrave Macmillan.
Zasu, Y. (2007). Sanctions by Social Norms and the Law: Substitutes or Complements? The Journal of Legal Studies, 36(2), 379-396.
Comments