top of page

Hate Speech: Antara Nilai Universal dan Lokal


ree
Seringkali alasan kebebasan berpendapat menjadi tameng di balik ujaran kebencian

Perkembangan teknologi membuat semua orang tidak bisa jauh dari gawai. Hampir semua orang mempunyai akun media sosial, bahkan lebih dari satu media. Siapa pun bebas menggunakannya, menampilkan apa saja, serta mengatakan apa saja di media sosial. Pada media sosial, pengguna tidak hanya dapat mengunggah informasi, pengguna juga dapat mengomentari, dan membagikan informasi yang berasal dari pemikirannya sendiri atau pemikiran orang lain (Galih, 2017:182). Setiap orang punya ‘kebebasan untuk berpendapat’. Namun sayangnya, kelonggaran ini justru menjadi tameng bagi mereka yang melontarkan hate speech atau ujaran kebencian. Inilah salah satu keresahan yang saya miliki ketika melihat kenaikan jumlah pengguna media sosial: fungsinya yang sudah bergeser. Alih-alih menjadi alat efisiensi komunikasi, media sosial justru menjadi wadah pertikaian di tanah air. Lebih parah lagi, para penggunanya mulai sadar akan kemungkinan untuk memakai media ini secara anonim, bersembunyi di balik identitas misterius, lalu dengan bebas meluncurkan serangannya.


Saya yakin, saya bukanlah satu-satunya orang yang sering melihat fenomena hate speech. Semua orang bisa menjadi korbannya, tanpa pandang bulu. Beberapa orang melihat fenomena ini sebagai hal yang wajar, sambil mengatakan kepada korban bahwa itu sudah menjadi risiko di media sosial. Tentu ini tidak adil bagi korban karena setiap orang membuat akun di media sosial bukan untuk dihujat. Hal-hal seperti ini kemudian membuat kebanyakan orang memilih untuk mendiamkan karena tidak ada habis-habisnya. Tetapi, menurut saya, berdiam diri terlihat seperti menyetujui konsep berkomunikasi seperti itu di media sosial. Padahal semua orang tahu kenyataan bahwa apa yang diujarkan di media sosial akan berpengaruh banyak pada kehidupan aslinya. Hate speech bisa berujung pada hate crimes—kejahatan yang berlatar belakang kebencian, menimbulkan masalah yang lebih besar dan tentu membutuhkan penanganan yang lebih berat pula. Dalam surat edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (2015) juga disebutkan bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantaian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.


Fenomena Hate Speech di Indonesia

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan di bulan November tahun 2016 (APJII, 2016) bahwa ada 132,7 juta orang Indonesia yang telah terhubung dengan jaringan internet. Ini berarti setengah dari total penduduk tanah air. Dan 97,4 persen dari jumlah yang besar itu mengakses media sosial. Sebelum era media sosial, ujaran kebencian hanya dapat ditemui dalam selebaran, tulisan dalam buku, surat kaleng, dan sejenisnya (Teja, 2017:10). Dari jutaan pengguna internet ini, bersembunyi di baliknya para pelaku hate speech, yang entah sadar atau tidak bahwa mereka telah menjadi pelakunya. Ujaran kebencian di media sosial muncul sejak media sosial menjadi bagian dari gaya hidup modern. Tetapi ujaran kebencian terjadi secara masif seiring dengan penyelenggaraan pemilu presiden 2009 hingga 2014 (Teja, 2017:10). Di Indonesia sendiri, pelaporan kasus ujaran kebencian mencapai angka 671 kasus pada tahun 2015 dan 2016 (Galih, 2017:186). Dua hal terbanyak yaitu hate speech mengenai isu politik sebanyak 91,8 % dan isu SARA yang mencapai 88,6%. Masyarakat banyak mendapatkan isu tersebut melalui media sosial sebanyak 92,4 %, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya (Herawati, 2016:142).


Terkait pengertian dari hate speech, tidak ada satu definisi pun yang diakui secara internasional mengenai hate speech. Tetapi Community Empowerment for Progress Organisation (CEPO) menuliskan dalam bahan lokakarya mereka bahwa dalam pengertian luas, hate speech is communication that denigrates people on the basis of their membership to a particular group. Beberapa definisi juga memasukkan ‘communications that foster a climate of prejudice and intolerance’ ke dalam konsep hate speech ini (CEPO, 2016). Mc Gonagle (2001) memberikan definisi yang lebih sederhana, yaitu “an umbrella term covering all kinds of racist and other identity—based forms of abusive expression” (p.15).


Seperti yang sudah saya sebutkan di awal, banyak orang yang berdalih bahwa mereka punya hak untuk bicara ketika mereka dituding sebagai pelaku hate speech. Padahal makna kebebasan untuk bicara ini tidak bisa kita artikan sebagai kebebasan yang sesungguhnya. Selalu ada batasan. Kebebasan tidak benar-benar bermakna kebebasan. Tentu kita sudah diberitahu mengenai Pasal 28J ayat 1, bahwa semua orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam hal bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan hate speech, tapi kita bisa menarik kesimpulan besar bahwa kebebasan untuk bicara dibatasi oleh hak orang lain untuk dihormati. Maka bagaimana hak kita untuk bebas berpendapat ini, tetap menjadi hak kita, tanpa harus memasuki ranah hak orang lain. Di sini muncul dilema lagi, apa batasan bahwa ucapan kita sudah masuk ke dalam hate speech?


Universal versus Lokal

Menurut saya, ukuran bahwa suatu pernyataan itu merupakan ujaran kebencian adalah ukuran budaya si penerima, bagaimana persepsi orang yang menerima ujaran itu. Bila seseorang mengucapkan kalimat tertentu pada orang lain, yang harus dipahami adalah bagaimana kalimat tersebut dipahami pada budaya si pengungkap dan orang yang menerimanya. Agar lebih mudah dipahami, saya akan memberi contoh dahulu. Nilai menghormati orang tua bersifat universal, berlaku pada budaya mana pun. Bentuk-bentuk menghormati orang tua itu yang bersifat lokal, berbeda-beda di tiap budaya. Misalnya, pada masyarakat A, cara menghormati orang tua adalah dengan mengajaknya bicara. Sedangkan pada masyarakat B, tidak berani mengajak orang tua untuk banyak bicara. Tetapi intinya sama, menghormati orang tua. Bila seorang dari masyarakat B masuk ke lingkungan masyarakat A, tentu ia akan kesulitan. Ia akan dinilai tidak menghormati orang tuanya. Begitu pula sebaliknya. Nah, jika kita mengganti nilai menghormati orang tua tadi dengan nilai menghormati orang lain, maka menghormati orang lain itu bersifat universal. Sekarang bagaimana kita memahami atau mempraktekkannya. Bentuk-bentuk apa yang disebut sebagai menghina orang lain?


Jadi, nilai bahwa tidak boleh mengungkapkan ujaran kebencian pada orang lain adalah universal. Tapi bagaimana bentuk-bentuk ujaran kebencian itu, sifatnya adalah lokal. Saya akan memberi satu contoh kasus di daerah saya sendiri. Orang Aceh menyebut kata ‘Gayo’ dengan pelafalan huruf O yang terdengar lebih keras dan tekanan yang kuat. Bagi orang Gayo, pengucapan seperti itu bukanlah sebuah penghormatan. Karena orang Gayo menyebut kata itu dengan pelafalan huruf O yang lebih halus, hampir terdengar seperti ‘Gayu’. Pengucapan kata ‘Gayo’ oleh orang Aceh dianggap oleh orang Gayo sebagai sebuah ejekan. Padahal orang Aceh memang jarang menggunakan pelafalan huruf O seperti orang Gayo. Begitu pula sebaliknya. Orang Gayo melafalkan kata Aceh dengan ‘Acih’, yang bagi orang Aceh belum tentu enak didengar. Akhirnya antara satu budaya dengan budaya yang lain harus ada saling memahami. Kebebasan untuk berpendapat juga merupakan nilai. Namun nilai itu tidak boleh berbenturan dengan nilai menghormati orang lain. Jadi, nilai kebebasan dibatasi oleh nilai penghormatan pada orang lain. Wajar bila nilai yang bersifat lokal sering berbenturan. Tetapi nilai yang sifatnya universal tidak boleh berbenturan. Meskipun demikian, benturan nilai yang bersifat lokal ini bisa direduksi.


Saling Memahami

Dalam upaya mencegah dan menangani ujaran kebencian yang marak terjadi di media sosial, pemerintah sebenarnya telah lama merumuskan beberapa aturan yang dinilai dapat menangani hal-hal tersebut. Aturan yang telah dibuat ada yang berbentuk Undang-Undang, ada juga yang berbentuk Surat Edaran (Galih, 2017:187). Tetapi dalam tulisan ini saya menawarkan solusi lain, yang tampaknya sudah cukup jelas disebutkan pada bagian sebelumnya, yaitu memahami budaya orang lain. Manusia itu variatif, reaksinya terhadap suatu kalimat tentu berbeda-beda. Perkembangan teknologi membuat referensi untuk mempelajari kebudayaan orang lain sudah banyak sekali. Memang hal ini tidak bisa langsung diwujudkan, bahkan di kalangan akademisi pun belum tentu berhasil. Maka yang perlu kita lakukan adalah tindakan preventif. Kita bisa mengontrol apa yang kita ucapkan atau yang kita tuliskan sehingga kita bisa mengurangi hate speech atau kata-kata yang bisa menyinggung orang lain. Batasannya? Sebaiknya kita menggunakan bahasa standar, bahasa persatuan. Kita gunakan ukuran hate speech dalam bahasa Indonesia. Juga perlu dipahami bahwa mengkritik tidak sama dengan hate speech. Saya juga banyak menemukan alasan melakukan hate speech karena ingin mengkritik. Demi kebaikan, katanya. Mengkritik itu menggunakan argumen logis, yang tentu saja menggunakan bahasa yang santun. Menyampaikan kritik menggunakan hate speech, apalagi di balik akun anonim, sama saja dengan orang yang menutup kepalanya dengan kardus, lalu melempar batu kepada orang lain. Media sosial seharusnya dikembalikan pada tujuan awal, yaitu untuk memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan bagi masyarakat, serta menjadi alat kontrol sosial bagi penyelenggaraan negara (Retnaningsih, 2015:12).


Penutup

Kebebasan untuk berpendapat bukan berarti bahwa kita bisa bebas mengatakan apa saja, termasuk menyakiti perasaan orang lain. Kebebasan ini tidak sepenuhnya bermakna kebebasan, tapi dibatasi oleh nilai penghormatan pada orang lain. Maka alasan bahwa ‘saya berhak berpendapat’ di balik sebuah ujaran kebencian adalah sangat tidak relevan. Nilai untuk tidak menghina orang lain bersifat universal, sedangkan bentuk-bentuk penghinaan itu sifatnya lokal. Nilai universal tidak boleh berbenturan karena semua kebudayaan menganutnya. Nilai lokal sangat mungkin berbenturan, tetapi benturan itu bisa direduksi. Sebagai akademisi, ada baiknya kita belajar memahami kebudayaan orang lain sehingga tidak ada yang merasa tersinggung atau direndahkan oleh perkataan kita. Kita bisa mengontrol apa yang akan kita sampaikan pada orang lain. Jika ingin mengkritik, maka sampaikanlah dengan kalimat yang santun. Semua orang punya hak. Namun kita harus bisa menjaga agar hak kita itu tidak memasuki ranah hak orang lain.


Referensi:

APJII. (2016). Infografis panetrasi dan prilaku pengguna internet di Indonesia. Retrieved from https://www.apjii.or.id/content/read/39/264/Survei-Internet-APJII-2016.

CEPO. (2016). Introduction to hate speech on social media [Workshop material]. In #defyhatenow.

Galih, A.P. (2017). Jari selayak duri. INFORMASI: Kajian Ilmu Komunikasi, 47(2), 181-196.

Herawati, D.M. (2016). Penyebaran hoax dan hate speech sebagai representasi kebebasan berpendapat. Promedia, 2(2), 138-155.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2015, Oktober). Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Retrieved from https://www.kontras.org/data/SURAT%20EDARAN%20KAPOLRI%20MENGENAI%20PENANGANAN%20UJARAN%20KEBENCIAN.pdf

Mc Gonagle, T. (2001, November 7). Distinguishing freedom of expression from hate speech. Metro Éireann, p. 15. Retrieved from https://www.ivir.nl/publicaties /download /MetroEireannNov.pdf

Retnaningsih, H. (2015). Ujaran kebencian di tengah kehidupan masyarakat. Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial, 7(21), 10-12.

Teja, M. (2017). Media sosial: Ujaran kebencian dan persekusi. Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial, 9(11), 9-12.

Comments


Subscribe

LOGO UGM.jpg
LOGO KEMANT.jpg

Gd. R. Soegondo lt. 5 FIB UGM
Jl. Sosiohumaniora No. 1
Bulaksumur, Yogyakarta 55281

Crafting Ethnography 

Departemen Antropologi FIB-UGM

  • Twitter

©2018 'Crafting Etnography' Creative Team

bottom of page