top of page

Hukum Adat : Representasi Budaya atau Pelanggaran Hak Asasi Manusia?

Asyifa Nadia Jasmine

Bety Oktaviani


Potret masyarakat adat Papua pada salah satu festival adat di Papua sumber: episterma.or.id

Hukum adat merupakan istilah secara teknis ilmiah untuk merujuk pada aturan dan kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat yang mana tidak berbentuk perundang-undangan formal oleh negara. Di kalangan masyarakat umum, istilah hukum adat sangat jarang dijumpai. Masyarakat umum biasa menyebutnya dengan istilah “adat” saja, yang mana istilah tersebut sudah merupakan cerminan dari kepribadian suatu bangsa, penjelmaan jiwa yang bersangkutan dari masa ke masa (Wiranata, 2005). Dengan kata lain, hukum adat merupakan representasi dari sebuah kebudayaan yang sudah berlaku di masyarakat.


Akan tetapi dalam era dan tatanan negara yang sudah sedemikian rupa, hukum adat sedikit demi sedikit mengalami degradasi. Masuknya modernisasi dan mobilitas yang tinggi menyebabkan hukum adat dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Hal tersebut juga didukung oleh hukum-hukum formal dalam lingkup negara. Di negara Indonesia sendiri, hukum adat saat ini masih eksis seiring banyaknya suku dan budaya. Hukum adatnya pun juga berbeda-beda sesuai dengan suku atau golongan tertentu. Menurut masyarakat khususnya kami, hukum adat sebagian besar membatasi hak asasi masyarakat setempat. Selain itu, hukum adat tak jarang mendiskriminasi golongan tertentu hingga menyalahi hak yang seharusnya diberikan penuh oleh setiap manusia.


Penegakan hukum di Indonesia, terutama mengenai masalah Hak Asasi Manusia akhir dekade ini sangat ditegakkan. Tidak sedikit hukum adat yang dinilai melanggar HAM. Banyak hukum adat yang merugikan suatu golongan tertentu, seperti perempuan, orang dengan keterbatasan atau berbeda dengan orang pada umumnya serta masih banyak lagi. Dilihat dari realita tersebut, tentu saja hukum negara mengenai HAM dengan hukum adat merupakan aturan yang kontradiktif. Oleh karena itulah, tulisan kami disini akan memaparkan mengenai bagaimana hukum adat dan HAM dapat berjalan berdampingan, serta bagaimana warga berperan dalam mematuhi suatu hukum yang bertentangan tersebut.


Korelasi Antropologi Hukum dan Hukum Adat


Menurut kami, masyarakat awam atau kalangan akademisi sosial terkadang sulit menggambarkan korelasi antara hukum adat dan antropologi budaya. Meskipun keduanya sama-sama mengkaji mengenai hukum law non-state atau hukum yang berkembang di masyarakat namun keduanya memiliki ranah berbeda dalam memberikan objek kajian atau metode resolusinya. Dalam disiplin ilmu kami, hukum diartikan sebagai bagian dari budaya masyarakat yang terbentuk dari budaya dan kebiasaan guna mengatur dan menjadi pedoman tingkah laku masyarakat.


Malinowski mengatakan bahwa pola tingkah laku manusia harus dikaji melalui pembahasan terhadap penentu-penentu kebudayaan: bagaimana proses pembentukan pola tingkah laku tersebut, proses pembatasannya, dan proses pencetakannya. Selain melihat faktor-faktor tersebut, karakter ini terbentuk berdasarkan sejarah dan perkembangan budaya masyarakat. Hal yang sama terjadi pada pembentukan sistem hukum yang memiliki kaitan erat dengan budaya masyarakatnya (Maladi, 2010). Jadi, tingkah laku kebudayaan (cultural behavior) adalah pelaksanaan, penyesuaian, dan penerapan aturan organisasi sosial, nilai, adat, ide, kepercayaan, dan seterusnya (Marzali, 2014). [1]Radcliffe-Brown dan Malinowski adalah tokoh antropolog yang tertarik mengkaji permasalahan norma, adat, dan tingkah laku sosial. Masyarakat adat adalah masyarakat yang masih memegang teguh adat istiadat. Meskipun tidak secara legalitas, mereka memiliki aturan-aturan untuk mengendalikan kehidupan sosial mereka. Aturan-aturan yang dibuat berdasarkan budaya masyarakat setempat, yang kemudian disebut hukum adat. Teori Struktural-Fungsional jika dilihat dari perspektif hukum salah satu teman diskusi kami, Lufiani Istiqamah adalah terkait struktur-struktur sosial yang ada dalam suatu sistem masyarakat, yang memiliki kendali dan kekuasaan dalam mengatur norma dan tingkah laku, yang kemudian norma atau adat dijadikan batasan-batasan dalam bertindak sosial.


Menurut analisis kami, antropologi hukum adalah salah satu cabang ilmu antropologi yang mempelajari mengenai norma-norma sosial di masyarakat. Selain mempelajari norma, antropologi hukum juga menelaah berbagai jenis pedoman perilaku serta hubungan di antara aneka norma itu dengan nilai-nilai budaya yang dianut dalam suatu masyarakat. Dengan mengamati perilaku, norma dan nilai-nilai budaya, antroplog di bidang hukum dapat mendeskripsikan atau memberikan resolusi terhadap permasalahan-permasalahan atau konflik terkait law non-state. Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya hukum yang berkaitan atau mempengaruhi masalah hukum. Sedangkan, Hukum Adat adalah bagian dari Ilmu Hukum. Di Antroplogi Hukum menitikberatkan pada penelitian lapangan (field research) daripada studi pustaka. Sebaliknya hukum adat, lebih mengutamakan studi pustaka dan dokumen dari pada penelitian lapangan.


Pendekatan-pendekatan dan metode-metode yang sekarang digunakan dalam Antropologi Hukum, juga telah menjadi tradisi dalam ilmu hukum adat. Bahkan sudah jauh-jauh hari Ter Haar menggunakan istilah etnologi hukum, sehingga dapatlah diterima bahwa bidang yang ditelaah oleh Antropologi Hukum dengan hukum adat, untuk bagian besar banyak persamaannya. Bahan-bahan hukum adat dapat dimanfaatkan dalam pengembangan Antropologi Hukum di Indonesia, demikian sebaliknya metode-metode penelitian dalam Antropologi Hukum juga dapat bermanfaat bagi hukum adat itu sendiri. Disatu pihak data antropologi hukum akan dapat memberikan data mengenai budaya hukum Indonesia, sedangkan di lain pihak, studi hukum adat akan dapat memberikan data mengenai bidang-bidang mana yang dapat diseragamkan dan bidang ana yang seyogyanya dibiarkan bervariasi (Soekanto, 1985)


Hukum Adat dan Hukum Negara (HAM)


Bertepatan pada hari Kamis, tanggal 13 Desember 2018, kami menemui salah satu teman kami yang bernama Luthfiani Istiqomah. Ia merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Saat ini adalah semester ketiganya. Kami sepakat untuk bertemu di salah satu kantin UGM, tidak jauh dari fakultas kami dan tentunya fakultas Luthfi. Setelah kami menyisir sekeliling kantin dengan sepasang mata kami, akhirnya kami melihat Luthfi. Ia ternyata juga sedang mencari kami.


Kami duduk di salah satu meja. Kami berdua bersandingan, Luthfi ada di depan kami. Ya, terkesan kami ingin mengintrogasinya. Namun sebenarnya, kami hanyalah ingin membicarakan dan berbagi informasi mengenai kegelisahan kami selama ini, yakni hukum adat yang berlaku di Indonesia. Banyak sekali artikel serta isu yang menyertainya bahwa Indonesia mempunyai hukum adat yang ekstrim, dan terkesan melanggar HAM. Oleh karena itulah, obrolan kami pun dimulai. Salah satu diantara kami memulai pembicaraan mengenai hukum adat dan HAM. Luthfi pun terbawa alur pembicaraan kami.


Luthfi mulai bercerita. Di semester tiga nya ini, salah satu kelas yang ia ambil membahas mengenai hukum adat. Hukum adat mempelajari tentang desa adat, masyarakat adat dan sistem hukum adat. Lalu, kami bertanya, seperti apakah hukum adat yang ada dalam tatanan nyata masyarakat di Indonesia? Luthfi pun menjawab, contoh hukum adat berada di daerah Bali. Ada sebuah desa adat dimana misal ada sepasang pengantin menikah dan mereka berasal dari desa yang sama, maka pasangan pengantin tersebut mendapatkan lahan dan rumah di desa adat tersebut. Namun jika ada sepasang pengantin yang tidak menikah dengan orang yyang berasal dari desa yang sama, maka pengantin tersebut terpaksa harus dikeluarkan dari desa adat.


Luthfi melanjutkan. Ia mengatakan bahwa kedudukan hukum adat lebih tinggi dibandingkan dengan hukum negara. Masyarakat yang masuk ke dalam desa adat, mau tidak mau harus mematuhi hukum adat yang berlaku. Kemudian, kami mencoba mengarahkan obrolan kami kepada hubungan antara hukum adat dengan hukum negara yang mengatur mengenai HAM. Luthfi memulai jawabannya dengan memberikan pemaparan mengenai apa itu HAM. Menurutnya, HAM didapat manusia sejak mereka lahir, bukan pemberian dari pemerintah. Jika dibentuk UNDRIP (United Nation Declaration on the Rights of Indigineous People) yang mengatur mengenai HAM, menurut lutfi itu adalah hal yang kurang pas karena HAM adalah milik semua orang, bukan pemberian dari pemerintah.


Lalu bagaimanakah hubungan antara hukum adat dan hukum negara? Luthfi menjelaskan bahwa hubungan antara hukum adat dan hukum negara ada lima, antara lain intregasi, inkoorperasi, kompetisi, konflik, penghindaran. Dalam dua aspek, yakni integrasi dan inkoorperasi, hukum adat dan hukum negara bisa bersatu karena memiliki tujuan yang sama. Akan tetapi dalam aspek lainnya seperti kompetisi, konflik dan penghindaran, hukum adat dan hukum negara bertentangan. Dalam aspek kompetisi, hukum negara dan hukum adat mempunyai fungsi dan tugasnya masing-masing namun dengan tujuan yang sama. Dalam aspek penghindaran, hukum adat dan hukum negara msing-masing menghindari peran yang sama. Karena itulah mengapa Luthfi mengatakan bahwa tidak sepenuhnya hukum adat dan hukum negara bertentangan atau selaras.


Luthfi juga menambahkan bahwa golongan yang memandang hukum adat di Indonesia ada tiga, yakni golongan yang mendukung hukum adat, golongan moderat, dan golonan yang tidak mendukung hukum adat. Dari ketiga golongan tersebut, Luthfi lebih setuju dengan golongan moderat. Golongan moderat memandang bahwa hukum adat perlu dilindungi dan jika diperlukan, ada beberapa aspek yang bisa dimasukkan ke dalam hukum negara seperti hubungan kekerabatan dan hukum warisan. Manurutnya, hukum adat lebih baik direkonstruksi agar menjadi lebih baik dan diterima oleh masyarakat, bukan dihilangkan begitu saja.


Hukum adat sangat erat hubungannya dengan suatu kebudayaan, lahir dari masyarakat setempat. Hukum adat adalah hukum yang mengutamakan kesepakatan dari berbagai belah pihak. Menurut Luthfi, keberlangsungan hukum adat tergantung pada masyarakat setempat. Pemerintah memang bisa campur tangan dalam upaya pengendalian hukum adat agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Akan tetapi, hal tersebut juga dapat mengakibatkan pembatasan hak keberlangsungan suatu adat tertentu sehingga ditakutkan masyarakat adat akan menuntut hak untuk merdeka. Hukum dibuat untuk masyarakat yang mau mematuhi hukum tersebut dengan tidak ada keterpaksaan. Menurut Luthfi, negara tidak mungkin menghapuskan hukum adat karena masyarakat adat juga sangat berkontribusi terhadap berlangsungnya kesejahteraan negara, khususnya Indonesia. Hukum adat dan hukum negara harus tetap ada karena keduanya berada di ranah dan fungsi yang berbeda. Luthfi menjelaskan semua yang ia ketahui tentang hukum adat dan hukum negara. Pemaparannya sangat membantu kami menjawab kegelisahan kami mengenai masalah ini.


Hukum Adat : Identitas Bangsa


Pada hari dan tanggal yang sama, setelah kami menemui Luthfi, kami bergegas menemui salah satu teman kami juga. Kami baru mengenalnya karena memang sebelumnya narasumber atau teman yang akan kami ajak untuk berbincang bukanlah dia. Akan tetapi, hal itu bukanlah masalah bagi kami. Kami menemuinya di kantin Bonbin UGM, namun berbeda dengan kantin tempat kami bertemu Luthfi. Setelah kami menghubungi dan memberitahu posisi kami, ia datang dengan membawa segelas minuman. Kami memperkenalkan diri kami, ia pun sama. Ternyata, ia bernama Alfin. Panjangnya, kami kurang tahu karena memang ia tidak menyebutkannya. Ia sedikit berkenalan dengan memperkenalkan nama serta jurusannya. Ia dari Fakultas Hukum UGM, dan satu angkatan dengan Luthfi. Kami mulai mengajak ia mengobrol, sampai pada akhirnya kami menggiring obrolan mengarah ke hukum adat dan HAM.

Menurut Alfin, hukum adat adalah hukum yang hidup di masyarakat, bukan hukum tertulis, muncul dari kebiasaan masyarakat yang sudah turun temurun dari leluhurnya. Hukum adat merupakan kebiasaan masyarakat, namun kebiasaan belum tentu hukum adat. Hukum adat sudah pasti berhubungan erat dengan HAM. Kemudian, ia menambahkan bahwa hukum sudah pasti mengambil sedikit hak asasi seseorang. Hukum adat berfungsi untuk pengendalian masyarakat agar masyarakat tidak main hakim sendiri kepada seseorang yang melanggar adat. Selain itu, hukum adat merupakan proses pemulihan seseorang yang melanggar aturan adat agar orang tersebut dapat diterima kembali di masyarakat.


Hukum adat tidak bisa sepenuhnya disalahkan oleh orang luar yang bukan bagian dari adat tersebut. Hal itu dikarenakan masyarakat di luar desa adat tidak tahu-menahu mengenai akar dari hukum adat yang sudah dijalankan. Apabila seseorang tidak mau menjalankan hukum adat dalam desa adat yang ditinggalinya, pilihan yang harus diambil hanya dua, seseorang tersebut keluar dari desa adat, atau dikucilkan oleh masyarakat adat setempat karena tidak mematuhi hukum adat.


Kemudian, kami mencoba mengarahkan obrolan kami ke dalam hubungan antara hukum adat dan hukum negara yang mengatur mengenai HAM. Alfin pun menjawab bahwa hukum negara seharusnya memfasilitasi hukum adat. Jika dari kedua hukum tersebut saling bertentangan, maka terlebih dahulu akan didahulukan hukum adat. Karena, ruang lingkup hukum adat lebih spesifik dibandingkan dengan hukum negara. Kemudian kami bertanya, bagaimana jadinya ketika hukum adat dihilankan? Lalu Alfin menjelaskan bahwa apabila hukum adat dihilangkan, maka orang-orang tersebut tetap akan menjadi manusia namun tidak memiliki identitasnya sendiri. Dalam diri manusia, ada hak-hak yang bisa direnggut, ada pula hak-hak yang tidak bisa direnggut. Hal yang bisa diterima oleh keduanya sebagai jalan tengah adalah memangkas hukum adat yang melanggar HAM. Karena memang sejatinya hukum adat adalah hukum yang tidak mengikat. Solusi yang nyata agar hukum adat tetap berjalan namun tidak melanggar HAM menurut Alfin adalah dengan pendidikan, bukan kebijakan. Cepat atau lambat, masyarakat yang teredukasi akan memikirkan kembali mengenai hukum adat yang mungkin selama ini mereka jalankan dan merenggut banyak hak asasi manusia.


Hukum adat dan hukum negara bisa berjalan berdampingan. Menurut Alfin, ada keuntungan dan kerugian ketika hukum adat dihilangkan. Kerugiannya, masyarakat Indonesia menjadi kehilangan identitasnya. Akan tetapi, hal itu akan membawa ke kesetaraan dan keseimbangan hidup yang dianggap lebih baik. Menurut Alfin, hukum adat bisa dibiarkan saja asalkan tidak melanggar hukum negara atau tidak ada paksaan untuk menjalaninya.


Refleksi Hukum Adat dan Hukum Negara dalam Problematika Masyarakat Adat


Dalam beberapa waktu, kami berselancar di dunia maya terkait artikel atau blog internet, disitu mengatakan bahwa hukum adat yang masih berlaku di beberapa wilayah di Indonesia bertentangan dengan undang-undang serta mengabaikan hak-hak asasi manusia. Dalam hal ini, sebagian besar korbannya adalah perempuan. Dalam artikel-artikel di internet yang kami telusuri kebanyakan memberikan informasi seperti misalnya, hukum adat di Amole Papua yang mewajibkan pengantin perempuan ketika malam pertama harus berhubungan badan dengan saudara pengantin pria terlebih dahulu. Kemudian beberapa waktu lalu di simposium Sumba dalam beberapa panel menceritakan bahwa di wilayah Sumba terdapat suatu adat Belis di mana seorang lelaki yang akan menikah harus memberikan sejumlah binatang kerbau atau kuda kepada keluarga mempelai perempuan. Semakin banyak binatang yang diberikan kepada keluarga perempuan maka suami dapat bebas memukul istri. "Jika memberikan sedikit binatang, sedikit pula berhak memukul,".


Kasus lain yang masih dekat dengan Sumba yang kami ketahui yaitu adat Pasola atau tradisi perang dengan tombak sambil berkuda, tanpa peraturan di Sumbawa Barat yang berlangsung sekali setahun pada bulan Februari sampai Maret. "Kepercayaan mereka semakin banyak darah yang tumpah, luka atau meninggal diartikan di wilayahnya akan panen raya. Mereka juga menganggap orang yang tidak jahat tidak akan terluka. Jadi sudah diasumsikan yang terluka orang jahat,".


Menurut analisa kami meskipun hukum adat terkadang menentang HAM dan hukun positif (hukum negara) namun ada juga hukum adat yang mengatur dan memberi solusi terhadap sengketa konflik masyarakat adat yang tidak diatur dalam hukum negara. Misalkan adalah perkara sengketa tanah ulayat. Dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat, masyarakat adat akan menggunakan hukum adat sebagai mediasi atau solusi utama, namun jika hukum adat tidak berhasil menyelesaikan sengketa, barulah masyarakat adat memerlukan pemerintah dan hukum negara sebagai mediator pihak yang sedang berkonflik Di semester ini kami mengikuti perkuliahan Etnografi Maluku dan NTT. Siang kala itu membahas konflik agama di Kepulauan Kei.


Kepulauan Kei merupakan pulau kecil dengan masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat istiadat mereka. Masyarakat Kei mendasarkan hukum mereka kepada tiga aspek yaitu perta hukum adat Masyarakat Kei “ Larwul Ngabal”, kedua hukum agama dari al-Qur’an dan Injil, terakhir baru merujuk pada hukum resmi negara Republik Indonesia (Laksono, 2004). Berdasarkan hal tersebut, masyarakat sangat menjaga tradisinya dan mengaplikasikan adat istiadat dalam kehidupan sosialnya. Hukum adat “Larwul Ngabal” memiliki sejarah panjang yang dibawa oleh penguasa asing dan sebagian penguasa lokal hingga menjadi patokan dasar tatanan sosial politik yang masih bertahan di Kepulauan Kei sampai sekarang. Kesepakatan antar Hala’ai untuk membuat persekutuan Ur Siu dan Lor Lim berhasil mencetuskan beberapa pasal yang akhirnya dari dua persekutuan itu menghasilkan hukum adat yang menjadi dasar utama hubungan-hubungan sosial, adat dan budaya Masyarakat Kei.


Tahun 1999 menjadi tahun yang memilukan bagi Kepulauan Kei, semua aspek hukum tidak berfungsi. Tindak kekerasan antar kelompok, konflik dan kerusuhan di Ambon berkembang dan menyebar. Perang saudara berlatar agama menjadi pemicu konflik besar bersejarah di Maluku termasuk di Kepulauan Kei. Perkelahian mulai terjadi antara pemuda Muslim dengan Kristen. Saling menyerang, membunuh dan merusak. Kelembagaan dan kebijakan negara dirasa tidak mempan dalam menyelesaikan permasalahan sosial, hingga kesabaran, kebijakan dan keteladanan para pemimpin/tetua adat menyatukan hubungan sosial mereka dengan adat istiadat masyarakat Kei, dan itu berjalan dengan baik. Kesadaran terbangun ketika mereka memiliki sejarah adat yang sama serta mereka yakin “musibah” yang datang karena kelalaian orang-orang Kei akan adat istiadat dan kearifan lokal. penyelesaian dilakukan dengan antar perwakilan masyarakat adat “duduk bersama” mengenang adat istiadat dan sejarah di masa lalu.


Kesimpulan


Berdasarkan artikel di atas kami menyimpulkan bahwa sebenarnya eksistensi hukum adat di Indonesia masih diakui dan dijaga oleh masyarakat adat setempat. Bahkan, ada beberapa masyarakat adat yang menjadikan hukum adat sebagai hukum utama di wilayah adat (seperti di beberapa Desa Adat di Bali). Meskipun dalam konteksnya hukum adat melanggar Hak Asasi Manusia, namun hukum adat merupakan salah satu identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung budaya luhur dan adat istiadat. Untuk meniadakan hukum adat, perlu diskusi panjang dengan para pemangku adat, dimana kemungkinan besar akan menimbulkan konflik antara pemerintah dan masyarakat adat, karena masyarakat merasa haknya dicabut. Hukum adat dan hukum negara masih bisa berjalan berdampingan dalam memutuskan perkara/sengketa. Hukum negara harus memfasilitasi hukum adat, karena tidak bisa dipungkiri hukum adat telah ada sebelum hukum negara disahkan. Untuk menghilangkan pelanggaran HAM dalam hukum adat, bukan dengan jalan kebijakan satu pihak oleh pemerintah, namun dengan jalan edukasi dan sosialisasi. Dengan edukasi dan sosialisasi secara efektif, perlahan akan mengubah pola pikir mereka mengenai hukum adat dan HAM atau setidaknya ada diskusi bersama pemerintah dan kelembagaan adat untuk merevitalisasi hukum adat, asalkan tidak menghilangkan entitas hukum adat itu sendiri.


Referensi


Laksono, P. M. (2004). Ken sa faak: Benih-benih perdamaian dari kepulauan Kei. INSISTPress.

Maladi, Y. (2010). Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 450-464.

Marzali, A. (2014). Struktural-Fungsionalisme. Antropologi Indonesia.

Soekanto, Soerjono. (1985). Antropologi Hukum Sebagai Penunjang Studi Hukum Adat. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol 15.

Wiranata, I Gede A.B. (2005). Hukum Adat Indonesia : Perkembangannya dari Masa ke Masa. Citra Aditya Bakti.


Comments


Subscribe

LOGO UGM.jpg
LOGO KEMANT.jpg

Gd. R. Soegondo lt. 5 FIB UGM
Jl. Sosiohumaniora No. 1
Bulaksumur, Yogyakarta 55281

Crafting Ethnography 

Departemen Antropologi FIB-UGM

  • Twitter

©2018 'Crafting Etnography' Creative Team

bottom of page