top of page
Writer's pictureMuhammad Dian Saputra Taher

Rusunawa Jogoyudan: Awal dalam Penataan Permukiman Slum Area di Bantaran Kali Code Yogyakarta

Updated: May 26, 2019

Akhmad Khanif, Alfian Nurhidayat, Muhammad Dian Saputra Taher, Vidya Ramadhani.

Tampak Samping Bangunan Rusunawa Jogoyudan (Dok. Pribadi, 21 April 2019)

Minggu siang itu matahari sangat terik, kami berjalan menyusuri Jembatan Kewek menuju ke jalan yang berada tepat di pinggiran kali bawah jembatan. Banyak orang yang beraktivitas di sepanjang kali tersebut, ada anak-anak yang menjaring ikan, ada bapak-bapak yang mengumpulkan batu kali, dan beberapa perempuan yang sedang mencuci baju serta piring di pinggiran sungai. Berjarak sekitar 100 meter ke arah utara dari jembatan tersebut terdapat bangunan yang paling mencolok dibandingkan dengan bangunan di sekitarnya, dari sisi warna yang terang, bentuknya yang besar dan tinggi menjadikan bangunan ini sangat mudah dicari oleh semua orang. Bangunan tersebut ialah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jogoyudan.


Menurut Undang-Undang RI No.20 Tahun 2011 menjelaskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.


Dalam konteks ini rusun yang dimaksud adalah Rumah Susun Sewa, yaitu rumah susun yang tidak menggunakan sarana lift atau walk-up flat dan disewakan oleh pemerintah untuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau golongan berpenghasilan menengah ke bawah (Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, 2015). Rusunawa Jogoyudan terdiri dari empat lantai, lantau dua, tiga, dan empat diperuntukkan sebagai hunian tempat tinggal dan lantai satu atau dasar sebagai tempat parkir, bermain anak, dan aktivitas lainnya. Masyarakat di sekitar bantaran Kali Code sudah tidak asing lagi dengan bangunan rusun ini. Rusunawa Jogoyudan digadang-gadang sebagai salah satu solusi yang terbaik dalam mengatasi perumahan kumuh di bantaran Kali Code. Letak Kali Code yang tepat membelah Kota Yogyakarta membuat kawasan-kawasan di sepanjang bantaran sungai tersebut menjadi perhatian utama bagi pemerintah dalam hal tata kelola kawasan permukiman yang ideal bagi masyarakat.

Tempat Parkir di Lantai 1 Rusunawa Jogoyudan (Dok. Pribadi, 21 April 2019)

Hiruk-pikuk Masyarakat

Karena dihuni oleh banyak orang ataupun keluarga, aktivitas di Rusunawa Jogoyudan sangat beragam. Rusun ini memiliki empat blok utama yang masing-masing terdiri dari 2 gedung. Dari pengamatan terlihat tingkat keterisian setiap blok sangat padat, banyak sekali kendaraan bermotor yang terparkir di lantai dasar dari rusunawa ini. Di lantai dasar terdapat banyak penghuni yang berdagang sebagai salah satu mata pencaharian di rusunawa ini, seperti warung manisan yang menjajakan kebutuhan pokok, warung penjual makanan, dan kios isi ulang air minum. Lantai dasar dari bangunan rusunawa ini di setiap bloknya juga dijadikan tempat parkir motor yang jumlahnya sangat banyak terutama di tiga blok, sedangkan di blok yang satunya cenderung lebih lenggang.


Rusunawa Jogoyudan merupakan solusi yang baik bagi permasalahan permukiman kumuh di sepanjang bantaran wilayah Kali Code. Lokasi rusunawa ini juga telah berada cukup jauh dari bantaran kali, kurang lebih sekitar 50 meter. Walaupun jika dilihat secara sekilas bangunan ini cenderung kumuh, tetapi ketika dibandingkan dengan wilayah yang berada tepat di sebelah utara rusunawa ini maka tampak perbedaan yang jelas. Pembangunan infrastruktur dari rusunawa ini dapat dikatakan sudah baik, karena rusunawa ini lebih ideal dijadikan tempat tinggal mengingat jarak dari bantaran sungai yang cukup jauh. Sebelah timur rusunawa ini diberikan pondasi yang cukup tinggi sehingga ketika ada banjir, khususnya banjir lahar dingin, yang menjadi momok terbesar dari Kali Code diharapkan tidak akan merusakan sepenuhnya bangunan dari rusunawa ini.


Selama melakukan observasi sepanjang hari, aroma makanan tercium sangat pekat. Penghuni rusunawa yang berjualan makanan terus memasak makanannya sehingga menghasilkan asap yang begitu pekat. Asap ini memiliki aroma makanan yang tercium hingga ke semua blok yang kami kunjungi. Selain itu, yang unik dari aktivitas masyarakat di rusunawa ini adalah menjemur pakaian. Bangunan Rusunawa Jogoyudan tidak dilengkapi dengan balkon di setiap kamarnya. Hal ini membuat para penghuni untuk menjemur pakaian dengan cara menggantungkannya di jendela. Terlihat dari bawah banyak sekali kamar-kamar yang menjemur pakaiannya pada setiap jendela sehingga sudah menjadi pemandangan biasa bagi warga penghuninya. Alasan utama dari mereka ialah kurangnya pencahayaan pada bagian tempat penjemuran yang semestinya, sehingga para penghuni lebih memilih menggantungkannya di bagian luar jendela atau di bagian tangga rusunawa.


Tidak tampak aktivitas dari penghuni di setiap kamarnya, karena kamar-kamar yang ditempat cenderung tertutup semua. Hal ini mungkin disebabkan banyaknya penguni rusunawa yang bekerja di luar, seperti buruh, driver ojek online, dan lainnya sehingga suasana siang hari cenderung sepi. Selain itu, jalan yang berada di antara rusunawa ini tidak pernah sepi dari lalu-lalang kendaraan bermotor ataupun anak-anak yang bermain sepeda. Ada juga ibu-ibu pengantar laundri yang mengetuk satu-persatu kamar penghuni rusunawa untuk mengantarkan laundriannya yang sudah jadi. Serta, satu hal yang paling menarik dari interaksi di rusunawa ini adalah ibu-ibu penghuni rusunawa khususnya yang sudah cukup tua sangat suka membeli makanan atau jajan di warung ataupun lapak yang berada di sekitaran rusunawa ini. Tidak diketahui apakah mereka memang tidak memasak ataupun tidak memiliki peralatan dan fasilitas memasak sehingga lebih memilih untuk membeli makanan berupa sayur dan lauk pauk di luar.

Pilihan Optimal Permasalahan Permukiman

Jika ditelusuri lebih dalam, Rusunawa Jogoyudan dibangun memang tujuannya diperuntukkan untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan di sekitaran Kali Code (Budihastuti, 2008). Masalah tempat tinggal yang selama ini dbangun tepat dipinggiran Kali Code perlahan dibenahi pihak pemerintah bekerja sama dengan pihak NGO lainnya yang memang memiliki keinginan membantu menyelesaikan masalah slum area di sepanjang Kali Code. Salah satu bukti kebehasilan dari pembangunan infrastruktur ini adalah masyarakat rusunawa memahami dengan sangat baik bagaimana pengelolaan sampah, melihat bangunan rusunawa yang tidak jauh dari sungai membuat para penghuni sadar untuk tidak membuang sampah sembarang. Terbukti tidak ada yang berserakan di lingkungan Rusunawa Jogoyudan. Mobil pengangkut sampah rutin mengambil sampah yang sudah terkumpul di satu titik pembuangan sampah. Pada hari yang sama dengan observasi di rusunawa tersebut, terdapat dua kali mobil pengangkut sampah ke rusunawa tersebut, yaitu pada sekitaran pukul 10 pagi dan pukul 4 sore.

Dengan dibangunnya Rusunawa Jogoyudan yang memiliki tata letak paling ideal untuk infrastruktur permukiman di bantara sungai diharapkan dapat memecahkan persoalan yang ada di kawasan bantaran sungai tersebut. Kali Code yang semakin hari semakin mengkhawatirkan perlu ditangani secara serius khususnya penangana pada permukian kumuh yang banyak berada di sepanjang Kampung Jogoyudan. Permasalahan pada hunian tempat tinggal yang terlalu mepet ke sungai membuat ancaman semakin besar jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Hal itu dikarenakan Kali Code merupakan aliran lahar dingin dari Gunung Merapi. Apabila sewaktu-waktu Gunung Merapi meletus, maka Kali Code dapat saja banjir dan kemudian menenggelamkan atau menghanyutkan rumah-rumah yang ada di bantarannya. Diklaim orang masyarakat setempat bahwa konstruksi dari bangunan rusunawa kuat sehingga jika terjadi banjir yang semisalnya sampai hingga area rusunawa tidak akan menimbulkan dampak dan kerugian pada kerusakan bangunan yang terlalu parah. Diharapkan oleh masyarakat pembangunan rusunawa di bantaran Kali Code dapat ditambah, melihat masih sangat banyak daerah kumuh yang butuh ditata ulang agar kawasan Kali Code dapat meminimalisirkan ancaman dari bencana yang menimpa sewaktu-waktu dan terciptanya ekosistem sungai yang berkelanjutan.

Tampak Sisi Sebelah Barat dari Rusunawa Jogoyudan (Dok. Pribadi, 21 April 2019)

Relavansi Arah Hadap Bangunan Rusunawa & Bantaran Sungai

Secara kasat mata, arah hadap bangunan Rusunawa Jogoyudan memang tidak jelas. Tetapi jika dilihat lebih dekat, maka arah hadap rusunawa ini menyampingi sungai yang berarti sebagian menghadap ke utara dan sebagai ke selatan. Model rusunawa yang menyampingi sungai menyebabkan sungai menjadi bagian yang terpisah dari kehidupan warga yang bertempat tinggal di rusunawa (Husniana & Setyaningrum, 2014). Namun secara umum, Rusunawa Jogoyudan yang dibuat agak menajuh dari bantaran sungai menurut masyarakat memiliki arti bahwa sungai harus diperhatikan dengan sangat baik dan bijak oleh masyarakat, khususnya penghuni rusunawa. Model jendela yang sebagian dihadapkan ke arah Kali Code diharapkan dapat membuat sadar masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan dan ekosistem sungai. Mengingat jika sungai kotor, maka penghuni juga akan mendapatkan pemandangan yang kurang sedap dipandang. Oleh karena itu, para penghuni rusunawa juga memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sungai. Seperti membuat kolam-kolam ikan di tepi sungai untuk budidaya, menabur benih ikan di sungai, dan membersihkan sungai melalui Merti Code.


Kecenderungan pada rumah-rumah yang menghadap ke arah bantaran sungai terlihat lebih bersih dan menjaga lingkungannya ternyata juga diikuti dengan Rusunawa Jogoyudan. Rusunawa ini dijadikan percontohan dalam hal penanganan kebersihan lingkungan tempat tinggal dan pengelolaan air (Kusumaputra, 2011). Walaupun arah hadap bangunan ini menyampingi sungai tetapi tidak serta merta membuat penghuninya melupakan pada kebersihan sungai. Oleh karena itu, solusi berupa rumah susun merupakan salah satu solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan permukiman dan pengelolaan sungai di kawasan Kali Code khususnya wilayah-wilayah yang masih terdeteksi sebagai slum area.

Catatan Akhir

Kawasan bantaran sungai yang selalu identik dengan slum areanya selalu melekat kuat dalam pandangan masyarakat umum. Terobosan pemerintah untuk membangun rusunawa di tepi Kali Code adalah usaha yang baik dalam hal mengatasi permasalahan tata kelola hunian di kawasan tepian sungai. Solusi dengan dibangunnya infrastruktur berupa Rumah Susun Sewa Jogoyudan layak untuk diacungi jempol. Namun, solusi dengan dibangunkannya rusunawa tetap memunculkan berbagai macam pertanyaan dan cabang-cabang masalah lagi. Tindakan pemerintah untuk membangun rusunawa ke dalam lingkungan kumuh akan memberikan stigma masyarakat bahwa memang huniannya benar-benar tidak layak dan secara perlahan diusir untuk pindah ke rusunawa.


Selain itu, pemerintah mencoba mengangkat citra dari slum area yang berada di kawasan Kali Code agar memiliki tampilan lebih baik dan menarik banyak wisatawan, khususnya bagi mereka yang tertarik pada slum tourism. Secara umum, tatanan komunal masyarakat di Rusunawa Jogoyudan tidak difungsikan dengan baik. Jalan yang dijadikan tempat mobilitas penduduk pun terlalu sempit untuk dilalui dan terlihat sangat crowded di jam-jam sibuk. Citra slum harus diubah secara penuh dengan memberikan sentuhan yang lebih estetik pada rusunawa ini, terlebih space-space terbuka yang berada di sekitar rusun.


Referensi:

1. Budihastuti, S. 2008. Kehidupan di Rusunawa Kali Code. Diakses dari https://m.inilah.com/news/detail/50845/kehidupan-di-rusunawa-kali-code, pada 12 Mei 2019.

2. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. 2015. Jenis-Jenis Rumah Susun. Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat RI.

3. Husniana, A. F. M. & Setyaningrum, N. F. 2014. Relavansi antara Arah Hadap Rumah di Bantaran Kali Code dengan Kebersihan Lingkungan. Laporan Penelitian. SMAN 1 Yogyakarta.

4. Kusumaputra, R. A (ed). 2011. Bangun Rusunawa untuk Penghuni Rumah Tepi Kali Code. Diakses dari https://properti.kompas.com/read/2011/03/21/20171035/bangun.rusunawa.untuk.penghuni.rumah.tepi.kali.code, pada 12 Mei 2019.

5. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

306 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page